Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kepahiang berinisial AJ (70) yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2017.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman di Kota Bengkulu, Kamis mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Intel Kejaksaan Kabupaten Kepahiang menangkap narapidana AJ pada Kamis dinihari sekitar pukul 00.20 WIB di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
 
"Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu dengan Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kepahiang," kata Heri.
 
Ia menjelaskan, terpidana tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang pada 2014.
 
"Kemudian pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan terpidana masuk dalam DPO dan hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap AJ di kebun miliknya di Provinsi Jawa Barat," katanya.
 
Dalam pelariannya, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang.

Selain itu, terpidana juga beralih profesi sebagai petani dan memiliki kebun, hal tersebut dilakukan oleh terpidana untuk mengelabui petugas.

Kata dia, terpidana melarikan diri sejak perkara kasus korupsi masih dalam tahap penyelidikan sehingga persidangan dilakukan secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terpidana.
 
Pada persidangan tersebut terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan dan sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
 
"Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp668 juta," ujar Heri.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Bengkulu tangkap koruptor setelah buron sejak 2017

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022