Musirawas (ANTARA Bengkulu) - Pejabat dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatra Selatan, saat ini diwajibkan menandatangani fakta integritas pencegahan korupsi.

"Fakta integritas ini sesuai Instruksi Presiden nomor 09 tahun 2011, tentanG Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, untuk itu seluruh PNS di Kabupaten Musirawas, termasuk diri saya sendiri wajib menandatanganinya," kata Bupati Musirawas, Ridwan Mukti, di Musirawas, Senin.

Penandatanganan fakta integritas itu, kata dia, sebagai bentuk dukungan dan komitmen daerah setempat dalam upaya pemberantasan korupsi, dan penandatangannya disaksikan oleh Kapolres Musirawas, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam Inpres No.09/2011, tambah dia, disebutkan seluruh pejabat, PNS, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran diwajibkan untuk menandatangani dokumen fakta integritas, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan bentuk pertanggungjawaban bersama guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Diharapkan dengan adanya penandatanganan fakta integritas ini  nantinya dapat mengurangi dan mencegah perbuatan salah, mengingat sanksi atas pelanggarannya oleh pemerintah ialah pemberhentian dari status PNS," katanya.

Penandatanganan dokumen fakta integritas tersebut selain ditandatangani oleh pejabat dan kalangan PNS yang bertugas di Sekretariat Pemkab Musirawas, juga diwajibkan ditandatangani seluruh PNS yang ada dalam 60 SKPD di daerah itu.

(KR-NMD/T013)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012