Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyesalkan penggunaan gas air mata oleh polisi dalam menangani kerusuhan suporter dalam tragedi Kanjuruhan yang sedikitnya menewaskan 129 orang.

“Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis: Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan sehingga ratusan orang berdesakan ingin keluar dari tribun yang kemudian membuat korban berjatuhan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan terbesar kedua dalam sejarah kerusuhan di stadion bola

Baca juga: Kerusuhan di stadion Kanjuruhan viral di China


LaNyalla juga menilai tragedi Kanjuruhan membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.

“Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal,” kata LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Jawa Timur.

Mantan Ketua Badan Timnas PSSI itu mengatakan, strategi evakuasi yang utama adalah mengamankan pemain, dan itu sudah dilakukan.

"Selanjutnya tinggal mencegah penonton melakukan perusakan atau saling serang antara dua kubu. Sambil semua pintu keluar dan jalur evakuasi dibuka untuk pengosongan stadion," katanya menambahkan.

 

Pewarta: Dadan Ramdani

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022