Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang pengusaha kargo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ujang Ridwan Abdullah, dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Ujang diketahui adalah wakil direktur perusahaan Al-Mazro'i yang merupakan perusahaan pelayanan jamaah haji Indonesia untuk menangani barang-barang jamaah.

"Pencegahan dilakukan sejak 10 Juli 2014 agar bila sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil KPK tidak berada di luar negeri," jelas Johan.

Dari laman Kementerian Agama, Al-Mazro'i adalah salah satu perusahaan kargo yang bekerja sama dengan Misi Haji Indonesia.     Perusahaan itu juga menangani katering untuk jamaah, termasuk pada saat wukuf dan urusan hotel ketika transit di Jeddah serta memberikan layanan untuk keliling kota bagi jamaah.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut  mencakup anggaran dari beberapa pokok, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali pun mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya  Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014