Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pelaku usaha tidak tinggal diam jika diperas oleh oknum pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan perizinan usaha.

"Kami ingatkan mereka sekali lagi jangan mau jadi korban pemerasan, karena ada juga oknum-oknum kalau kamu enggak mau segini ya kamu enggak saya kasih izin," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Kumbul Kuswidjanto Sudjadi di sela kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, para pelaku usaha harus berani menolak, melawan, serta melapor kepada KPK setiap mengalami pemerasan sehingga tidak terjebak suap atau gratifikasi.

"Dari kasus yang kami tangani itu hampir 80 persen terkait gratifikasi dan penyuapan, khususnya terkait dengan pelaku usaha," ucapnya.

Tidak hanya terkait perizinan, menurut dia, kasus suap dan gratifikasi juga berpotensi dilakukan pelaku usaha untuk bersaing secara tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa penyelenggara negara.

Menurut Kumbul, berdasarkan catatan sejak 2004 hingga September 2022, dari total 1.444 orang pelaku korupsi yang ditangani KPK, sebanyak 363 di antaranya adalah pelaku usaha.

"Makannya kami melakukan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, jangan sampai nanti menambah angka pelaku sehingga kami ingatkan untuk tidak terlibat korupsi termasuk juga kami ingatkan untuk melawan," ujar Kumbul.

Untuk menekan kasus korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat pemerintah, sebelumnya KPK juga telah membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di berbagai daerah untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah.

"Menjembatani pelaku usaha dengan pemerintah kemudian bersama-sama mensinergikan sehingga istilahnya tidak ada anak emas, termasuk regulasi-regulasi yang dimungkinkan terjadi permasalahan dengan pelaku usaha," ucapnya.

Melalui berbagai upaya pencegahan dan edukasi yang digencarkan KPK, Kumbul mengklaim kesadaran antikorupsi masyarakat terus meningkat yang dibuktikan dalam Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 sebesar 3,93.

"Indeks perilaku antikorupsi tahun kemarin (2021) kita 3,88 sekarang naik jadi 3,93 artinya masyarakat sudah mulai sadar tentang perilaku antikorupsi di smeua lini," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK minta pelaku usaha jangan mau diperas terkait perizinan

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022