Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu pada Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan sebanyak 7.777 unit kendaraan di daerah itu mengikuti program pemutihan pajak.

"Program pemutihan pajak kendaraan yang diikuti oleh warga Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 7.777 unit baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Kepala UPTD-PPD/Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar didampingi Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, Ananto Supratno di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan jumlah warga yang mengikuti program pemutihan pajak ini akan terus bertambah hingga akhir program pada 30 November mendatang.

Kalangan warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini, kata dia, selain kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi juga kendaraan angkutan umum atau pelat kuning.

Kendaraan yang mengikuti program ini umumnya menunggak pembayaran pajak, di mana mereka terbantu oleh program pemutihan tersebut karena hanya membayar pajak satu tahun ke depan dan tidak terkena denda sekian lama mereka menunggak pajak, serta gratis pengurusan bea balik nama.

"Total penerimaan kita dari 7.777 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan ini mencapai Rp3,6 miliar," terangnya.

Ditambahkan Ananto dari sekian banyak kendaraan yang mengikuti program pemutihan itu jika tidak ada pemutihan pajak yang ditanggung oleh Pemprov Bengkulu ini jumlah tagihannya bisa mencapai Rp10 miliar.

"Animo masyarakat Rejang Lebong yang mengikuti program pemutihan ini sangat tinggi, setiap hari masyarakat yang ikut bisa lebih dari 150 orang," kata Ananto.

Dia mengimbau warga daerah itu yang akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor agar datang ke Kantor Samsat Rejang Lebong sebelum berakhir pada 30 November 2022.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022