Kepolisian Resor (Polres) Badung hingga kini masih mendalami motif tindakan seorang bule warga negara Amerika Serikat yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga negara Filipina yang sedang berlibur di Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Lobi Polres Badung, Senin, menyatakan bule asal California, Amerika Serikat, JPA Jr (38) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap warga negara Filipina BJCB (31).
"Untuk motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban masih menunggu kondisi 'fit' dulu baru kami lakukan pemeriksaan mendetail," kata Leo Defretes.
Ia mengatakan tersangka JPA saat ini ditahan di Rutan Polres Badung karena melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.
Dia mengatakan aksi yang dilakukan pada Senin, 21 November 2022, sekira pukul 02.00 WITA di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung tersebut dilaporkan korban BJCB asal Filipina ke SPKT Polres Badung karena merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan WNA AS itu.
Menurut keterangan Leo Defretes, dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut, tersangka JPA dibantu MCQ (25) yang merupakan teman korban sendiri yang sedang berlibur di Bali.
"Korban itu teman dari pelaku perempuan, mereka saling kenal dan 'hang out' bersama," kata dia.
Leo menjelaskan antara pelaku pria dan korban sebelumnya sudah berkenalan. Pelaku yang telah memiliki rencana buruk terhadap korban mengajak korban untuk makan malam bersama. Setelah selesai jalan dan makan malam, korban diajak pelaku ke vila sewaannya.
"Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan," kata Kapolres.
Adapun modus operandi yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke vila terlapor dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual.
Fakta lain yang diungkap Kapolres dalam kasus tersebut adalah bagaimana peran teman korban dalam membantu pelaku. Teman korban sengaja memegang badan korban agar pelaku pria dapat melakukan aksinya.
"Terhadap pelaku kami jerat Pasal 285 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Leo Defretes.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022