Aparat kepolisian memburu seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.321.170 di Jalan Lintas Sumatera, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat penjualan secara ilegal solar subsidi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira di Palembang, Selasa, mengatakan pengawas SPBU tersebut seorang pria berinisial NH alias Bogel.
"Dugaan keterlibatan Bogel ini didapat berdasarkan pengakuan dua tersangka yang ditangkap Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Kamis (1/12)," katanya.
Kedua tersangka itu adalah BH (37), warga Desa Kota Baru, Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan WS (30), warga Desa Karang Endah, Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu Timur.
Saat diperiksa penyidik, kedua tersangka mengaku berkomplot dengan Bogel selama enam bulan terakhir untuk mendapatkan pasokan solar subsidi itu.
Setiap bulannya tersangka mendapatkan pasokan solar subsidi mencapai 12 ton dengan mengoperasikan dua unit mobil minibus yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi hingga bisa memuat 1,5 ton solar sekali pengisian.
"Tersangka ini membeli dari Bogel senilai Rp9.000 per liter, padahal solar itu dijual ke masyarakat umum Rp6.800 per liter," katanya.
Agar aksinya tidak ketahuan, mereka melakukan pengisian solar saat dini hari sekaligus memadamkan lampu di SPBU hingga seolah-olah tutup. Kemudian solar hasil pembelian secara ilegal itu dijual kembali oleh tersangka ke pedagang minyak eceran di kabupaten setempat hingga mendapatkan penghasilan mencapai Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Putu menyatakan tidak ada pembiaran dari personelnya sehingga pelaku tersebut lepas dari operasi penangkapan.
Saat ini, Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terus bekerja memburu Bogel yang identitasnya sudah dikantongi.
Sementara untuk kedua tersangka kini sudah ditahan sel tahanan Mapolda Sumatera Selatan berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BG-1311-NT dan dua jerigen plastik berisi 1,5 liter sampel solar subsidi.
Kedua tersangka itu dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022