Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Artanto, mengatakan, tersangka kasus dugaan "money game" (permainan uang) pada Bank NTB Syariah berinisial PS tidak ditahan.
"Dia tidak kita tahan karena kondisi sakit," kata Artanto di Mataram, Jumat.
Ia pun membenarkan perihal informasi tersangka mengidap amnesia (hilang ingatan). Hal itu yang kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik tidak menahan dia.
"Informasinya memang tersangka ini mengidap amnesia (hilang ingatan)," ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan kasus, penyidik telah melimpahkan berkas milik tersangka PS ke jaksa peneliti. Pihaknya pun masih menunggu hasil penelitian tersebut.
"Itu makanya, semoga berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau sudah P-21, kewenangan penahanan itu sudah ada di jaksa," ucap dia.
Terpisah, Hijrat Prayitno, sebagai kuasa hukum tersangka membenarkan terkait kondisi kesehatan PS yang mengidap amnesia.
Ia menyampaikan hal itu dengan menyatakan telah mengantongi surat resmi keterangan dokter yang menyarankan tersangka PS menjalani perawatan medis di rumahnya.
"Keterangan sakit ini juga sudah ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan klien kami dalam pengampuan," kata dia.
Meskipun demikian, dia memastikan PS akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Kami tetap akan mengikuti proses hukum yang ada, tetap kooperatif," ucap dia.
Tersangka PS ini merupakan mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode PS menduduki jabatan tersebut.
Hal itu pun sesuai temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan yang mengungkap adanya modus permainan uang usai tersangka PS melepas jabatan di tahun 2019.
Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak tahun 2012.
Penetapan PS sebagai tersangka dalam kasus ini telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian yang terungkap sedikitnya Rp11,9 miliar.
Kerugian yang muncul diduga hanya dinikmati oleh PS. Modus tersangka menjalankan permainan uang di Bank NTB Syariah diduga dengan menerapkan sistem "gali lobang, tutup lobang".
Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil dari rekening nasabah lain.
Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari hasil penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka "money game" Bank NTB Syariah tidak ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Dia tidak kita tahan karena kondisi sakit," kata Artanto di Mataram, Jumat.
Ia pun membenarkan perihal informasi tersangka mengidap amnesia (hilang ingatan). Hal itu yang kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik tidak menahan dia.
"Informasinya memang tersangka ini mengidap amnesia (hilang ingatan)," ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan kasus, penyidik telah melimpahkan berkas milik tersangka PS ke jaksa peneliti. Pihaknya pun masih menunggu hasil penelitian tersebut.
"Itu makanya, semoga berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau sudah P-21, kewenangan penahanan itu sudah ada di jaksa," ucap dia.
Terpisah, Hijrat Prayitno, sebagai kuasa hukum tersangka membenarkan terkait kondisi kesehatan PS yang mengidap amnesia.
Ia menyampaikan hal itu dengan menyatakan telah mengantongi surat resmi keterangan dokter yang menyarankan tersangka PS menjalani perawatan medis di rumahnya.
"Keterangan sakit ini juga sudah ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan klien kami dalam pengampuan," kata dia.
Meskipun demikian, dia memastikan PS akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Kami tetap akan mengikuti proses hukum yang ada, tetap kooperatif," ucap dia.
Tersangka PS ini merupakan mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode PS menduduki jabatan tersebut.
Hal itu pun sesuai temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan yang mengungkap adanya modus permainan uang usai tersangka PS melepas jabatan di tahun 2019.
Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak tahun 2012.
Penetapan PS sebagai tersangka dalam kasus ini telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian yang terungkap sedikitnya Rp11,9 miliar.
Kerugian yang muncul diduga hanya dinikmati oleh PS. Modus tersangka menjalankan permainan uang di Bank NTB Syariah diduga dengan menerapkan sistem "gali lobang, tutup lobang".
Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil dari rekening nasabah lain.
Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari hasil penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka "money game" Bank NTB Syariah tidak ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022