Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum ASN di Kabupaten Lebong karena diduga mencuri baterai menara seluler di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan oknum ASN yang terlibat kasus pencurian baterai menara ("tower') PT Telkomsel tersebut adalah An (39) yang memiliki dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong, yakni di Jalan Baru Kecamatan Curup dan Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

"Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, tanggal 26 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi "tower" milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, " kata dia.

Dia menjelaskan tersangka yang keseharian bertugas sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong itu bersama dua orang temannya, yaitu MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) warga Kecamatan Bermani Ulu yang saat penangkapan melarikan diri (DPO) melakukan pencurian baterai "tower" PT Telkomsel sebanyak 8 unit.

Sejauh ini kasus pencurian baterai "tower" milik PT Telkomsel, kata dia, masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat jika alarm di salah satu "tower" di site Air Bang berbunyi dan saat diperiksa baterai "tower" sudah hilang, kemudian petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup.

"Setelah menerima laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dikejar dan menangkap tersangka An, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri," terangnya.

Dari tangan tersangka An, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Revo pelat BD 2451 KR tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.

Kemudian petugas Polsek Curup, kata dia, melakukan pengejaran dua tersangka yang berhasil kabur. Dari rumah tersangka S petugas mendapati lima unit baterai yang sama, sedangkan tersangka sudah melarikan diri.

Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas penyidik Polsek Curup, di mana sementara ini dijerat atas pelanggaran Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022