Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perintah atau anjuran "hajar" yang ditafsirkan Richard Eliezer sebagai perintah menembak.

"Jadi, dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa,” ujar Said saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menambahkan karena adanya penafsiran dari Eliezer mengenai seruan hajar sebagai perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pertanggungjawaban atas perbuatan pidana itu beralih menjadi milik pihak yang dianjurkan.

"Kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut," jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Said untuk menanggapi permintaan penasihat hukum Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah agar Said menjelaskan pandangannya mengenai sebuah situasi ketika pihak penganjur menganjurkan sesuatu, namun pihak yang dianjurkan melaksanakan anjuran yang berbeda.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. Pelaksana misinterpretasi atau mispersepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya, yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak hingga mengakibatkan matinya seseorang,” ujar Febri.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022, Sambo telah menegaskan bahwa dirinya memerintahkan Richard untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan “Hajar, Cad! Kamu hajar, Cad!”. Usai menyerukan perintah tersebut, Richard menembak Yosua hingga tubuh Yosua terjatuh.

Kemudian di persidangan berikutnya pada Selasa, 13 Desember 2022, Ferdy Sambo telah menyampaikan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan “Hajar, Cad” sebagai perintah untuk menembak.

"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan aatau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli nilai Sambo tak bisa dipidana terkait perintah hajar jadi tembak

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023