Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini sudah memadankan dan menyamakan 64.553 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Hingga saat ini jumlah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang telah memadankan NIK sebagai NPWP sebanyak 64.553 orang," kata Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, wajib pajak yang sudah memadankan NIK sebagai NPWP ini tersebar dalam tiga daerah yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

Jumlah wajib pajak yang ada di tiga daerah tersebut mencapai 92.041 orang, di mana yang sudah melakukan pemadanan sebanyak 64.553 orang atau 69,86 persen sehingga masih ada 27.848 orang lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dia mengimbau kalangan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP agar melakukan pemadanan atau validasi yang bisa dilakukan halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu di https://djponline.pajak.go.id/ kemudian masuk ke bagian profil dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada.

"Jika wajib pajak masih bingung, silahkan datang ke KPP Pratama Curup, nanti wajib pajak akan dibantu oleh petugas kita untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP," terangnya.

Menurut dia, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur melalui amanat UU Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022. Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP ini nantinya akan lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan setiap transaksi pajak.

Untuk mempercepat proses validasi NIK menjadi NPWP di wilayah kerja KPP Pratama Curup, pada tahun 2022 lalu sudah berkoordinasi dengan bupati tiga kabupaten guna meminta bantuan masing-masing kepala daerah guna mengimbau warganya terutama kalangan ASN untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023