Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio, untuk segera diselidiki.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa kasus tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.
Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.
"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," kata dia menegaskan.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.
Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David, Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.
"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," katanya.
Sebelumnya, mantan pejabat eselon III Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo disorot publik atas harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, bahkan mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan Mario di media sosial juga dipertanyakan dari mana memperoleh barang mewah tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam singgung LHKPN ayah Dandy Mario diselidiki
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa kasus tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.
Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.
"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," kata dia menegaskan.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.
Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David, Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.
"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," katanya.
Sebelumnya, mantan pejabat eselon III Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo disorot publik atas harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, bahkan mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan Mario di media sosial juga dipertanyakan dari mana memperoleh barang mewah tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam singgung LHKPN ayah Dandy Mario diselidiki
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023