Mukomuko (Antara) - Penggurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tindakan kepala sekolah yang mendapat tunjangan sertifikasi tetapi diduga tidak pernah mengajar termasuk korupsi.

"Jika terbukti oknum kepala sekolah (kepsek) itu tidak mengajar bisa dipidana," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli, di Mukomuko, Sabtu.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menyelidiki masalah ini untuk memastikan kebenaran kepala sekolah dapat sertifikasi mengajar atau tidak sesuai dengan kewajibannya enam jam per minggu.

Ia mengatakan, kewajiban kepsek mengajar minimal selama enam jam per minggu itu tidak bisa diwakilkan kepada siapa saja termasuk guru honorer atau tenaga kerja sukarela.

Karena, lanjutnya, tunjangan sertifikasi itu diberikan kepada mereka yang lulus mengikuti ujian sertifikasi, sehingga kewajiban melekat pada pemegang sertifikasi tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Menurutnya, kalau kepsek itu ada kesibukan kedinasan, tugas mengajarnya bisa digantikan jamnya dan dengan guru pelajaran lain. Setelah itu wajib dia mengantikan guru tersebut.

Ia mengatakan, perbuatan itu termasuk korupsi karena kewajiban tidak dijalankan tetapi uang sertifikasi tetap diambil.

"Tujuan pemerintah itu baik memberikan tunjangan sertifikasi agar guru termasuk menjabat kepsek profesional dalam menjalankan tugasnya mengajar siswa," ujarnya.

Ia mendesak, instansi terkait bertindak tegas terhadap oknum guru dan kepsek yang jarang bahkan tidak pernah mengajar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Hermansyah mengatakan kegiatan inspeksi mendadak komisi itu ke sekolah salah satunya mengumpulkan data terkait dugaan oknum guru dan kepsek yang tidak mengajar.

"Kami masih mengumpulkan data untuk membuktikan benar atau tidak oknum kepsek tidak mengajar," ujarnya lagi.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014