Polsek Tambora menangkap ASM (22) pelaku pembunuhan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Herna yang melarikan diri selama tiga tahun.

"Kita tangkap kemarin di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diri selama tiga tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Putra menjelaskan, ASM ketika itu bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6/2020).

Ketika itu ASM menghampiri warung tempat Herna bekerja dengan tujuan mengambil telepon genggam korban.

Saat dirampas, korban melakukan perlawanan sehingga membuat ASM dan A panik.

"ASM mengeluarkan sebilah celurit yang sudah disiapkan dari balik sweter untuk  menganiaya korban  sehingga mengalami luka di dada sebelah kiri," kata Putra.

Usai menganiaya korban, ASM dan A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa barang rampasan.

Herna yang mengalami luka senjata tajam di bagian dada kiri pun mengalami pendarahan cukup parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersangka A sudah ditangkap polisi pada 2021 di kawasan Surabaya, Jawa Timur.  

Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pewarta: Walda Marison

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023