Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan pendampingan terhadap tiga anak korban kekerasan seksual yang terjadi pada Maret 2023.
 
"Kami mendampingi tiga anak ini sejak saat melapor pada beberapa pekan lalu sampai kini," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan, selama bulan Januari hingga Maret tahun ini ada satu kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur di daerah ini.Sebanyak tiga orang anak yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar di daerah ini dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berusia di atas 50 tahun.

Tiga orang korban kekerasan seksual ini, dua di antaranya masih kelas III dan satu orang kelas VI di salah satu sekolah dasar di daerah ini.
 
Ia mengatakan, bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Mukomuko sejak sepekan yang lalu guna menjaga keselamatan pelaku dari kemarahan warga setempat.
 
"Pihak desa menitipkan pelaku ini ke Polres. Kalau dibiarkan pulang ke rumah ditakutkan dibunuh oleh warga," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pihaknya mendampingi tiga anak ini untuk memastikan psikologis anak apakah dia merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori anak.
 
Namun pada saat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga anak ini masih bisa diajak berbicara dan tidak ada masalah dengan psikologinya.
 
"Kalau saat BAP anak masih bisa diajak berbicara dan tidak masalah. Kalau kejadian itu membuat psikologi anak terganggu, maka ada upaya pendampingan dari psikolog," ujarnya.
 
Terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa intervensi, hanya saja harapannya secepat mungkin penanganan kasus ini.
 
Selain itu, ia berharap, kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai aturan yang berlaku.
 
"Kalau sekarang kita menunggu keputusan sidang. Sekarang sedang berjalan proses hukum terhadap pelaku," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023