Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menahan Lukas Eklopas Libing (38) pembacok Briptu Krispinus Nahak anggota Polsek Amarasi.
 
"Pelaku sudah kami tahan di Polres Kupang beberapa saat setelah peristiwa pembacokan terjadi," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Irianto di Kupang, Kamis.

Anggota Polsek Amarasi Briptu Krispinus Nahak dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang karena mengalami luka serius akibat dianiaya Lukas Eklopas Libing (38) pada Rabu (8/3) pagi, di RT 24 RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pukul 06.00 Wita saat korban mengantar Sony dan Wiron yang merupakan rekan korban dan pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat itu korban bertemu dengan pelaku yang masih duduk di tempat biliar milik pelaku yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Pada saat itu, korban berbicara dengan pelaku terkait permasalahan tanah sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian hingga pelaku terjatuh dan saat itu pelaku mengambil sebilah parang miliknya di tempat tersebut dan langsung mengayunkan ke arah tubuh korban sehingga mengenai beberapa bagian tubuh korban dan mengalami luka robek tangan kanan dan jari tangan kanan karena berusaha menangkis ayunan parang pelaku.

"Korban saat ini sedang dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Titus Uly karena menderita luka bacokan yang dilakukan pelaku dengan luka cukup serius di sejumlah tubuh korban," kata Kapolres FX Irwan Irianto.

Ia menjelaskan pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal dan bersahabat.

"Kami telah memerintahkan Propam Polres Kupang untuk melakukan penyelidikan lebih jauh penyebab terjadinya penganiayaan tersebut," kata Kapolres.
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023