Rejanglebong (Antara) - Panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CNPS) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyiapkan 40 unit komputer untuk pelaksanaan seleksi pada 10-15 November 2014.

"Saat ini komputer yang sudah disiapkan sebanyak 40 unit, dengan rincian 35 unit akan digunakan untuk peserta yang mengikuti tes dan lima unit sebagai cadangan jika ada komputer inti mengalami kerusakan. Pelaksanaan tes ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 15 November 2014 di STAIN Curup," kata Kabid Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Diklat Rejanglebong Yuli Hermanto di Rejanglebong, Kamis.

Pelaksanaan seleksi CPNS di daerah tersebut, kata dia, diikuti 950 pelamar dari ribuan pendaftar.

Para peserta akan dibagi menjadi beberapa gelombang dan setiap gelombang tes akan diikuti oleh 35 peserta. Pelaksanaan tes menggunakan sistem CAT yang dipusatkan di gedung laboratorium komputer STAIN Curup.

Para peserta tes CPNS, akan memperebutkan 49 kuota CPNS yang diterima daerah itu, yang terbagi dalam 29 formasi.

Kendati pemkab setempat beberapa waktu lalu sempat mengajukan penambahan kuota, hal itu belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada kesempatan sebelumnya Sekretaris Daerah Pemkab Rejanglebong Sudirman mengingatkan peserta seleksi CPNS di daerah itu agar tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, karena jika mundur bisa dikenakan sanksi denda Rp50 juta.

"Peserta tes yang dinyatakan lulus nantinya tidak boleh mengundurkan diri dan harus bersedia ditempatkan di mana saja, jika sampai mereka mengundurkan diri maka yang bersangkutan bisa dikenakan denda dengan besaran mencapai Rp50 juta," katanya.

Sanksi denda yang diterapkan daerah tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk mencegah berkurangnya formasi yang diterima Kabupaten Rejanglebong akibat adanya peserta yang sudah dinyatakan lulus, tetapi kemudian mengundurkan diri karena tidak mau ditempatkan pada suatu lokasi di daerah itu.

"Hal ini penting mereka terapkan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya sering terjadi, sehingga formasi yang didapatkan jadi kosong," katanya.

Kebijakan denda sebesar Rp 50 juta tersebut, kata dia, bisa menjadi pedoman bagi pelamar CPNS yang saat ini telah mengambil nomor tes.

"Agar dapat sungguh-sungguh dan siap ditugaskan di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Rejanglebong, dan tidak akan pindah sebelum lima tahun bertugas," katanya. ***3***  

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014