Rejanglebong (Antara) -  Tim penyidik Polres Rejanglebong, Bengkulu, menggeledah kantor Dinas Pendidikan setempat, Rabu, untuk  mencari barang bukti dokumen asli pengadaan komputer yang ditengarai bermasalah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejanglebong IPTU Mirza Gunawan yang memimpin unit tindak pidana korupsi (Tipikor) saat melakukan penggeledahan, tindakan itu mereka lakukan lantaran pihak Kejari Curup yang menerima pelimpahan berkas pemeriksaan dari Polres Rejanglebong meminta dokumen asli yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan komputer oleh Dinas Pendidikan Rejanglebong tahun anggaran 2010.

"Berkas perkaranya ini sudah bolak-balik ke pihak kejaksaan, sudah P19 lantaran masih ada kekurangan ini maka belum bisa P21, jaksa juga sudah menanyakan mana dokumen aslinya, PPTK nya juga ada yang asli, sementara yang sudah diserahkan kepada kami adalah foto kopinya, petunjuk jaksa harus ada yang aslinya," ujarnya.

Penggeledahan iitu sendiri kata dia, sebenarnya tidak perlu terjadi jika PPTK kegiatan tersebut bertindak kooperatif dan menyerahkan sendiri dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik itu sendiri tambah dia, belum membuahkan hasil karena dokumen yang dicari selama beberapa jam tidak ditemukan, apalagi PPTK kegiatannya juga sedang tidak masuk kantor, beruntung pihaknya mendapat jaminan dari sekretaris Dinas Pendidikan Rejanglebong yang berjanji akan mencari dan menyerahkan dokumennya langsung ke penyidik.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Rejanglebong Badaruddin dihadapan wartawan menyanggupi untuk membantu petugas penyidik Polres Rejanglebong menemukan dokumen proyek pengadaan komputer tersebut, dan akan mengantarkannya langsung.

"Semua yang dibutuhkan akan kami penuhi, dan kami akan cari hingga ketemu filenya yang belum ditemukan tersebut, kesulitan kita untuk menemukan ini karena panitianya tidak berada ditempat, selain itu juga banyak sekali berkas dibelakang sana tapi kami janji akan cari dan paling lama hari Senin, 17 November,  sudah kami serahkan," katanya.

Sebelumnya pengadaan komputer laboratorium bahasa oleh Dinas Pendidikan Rejanglebong yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana dengan pembiayaan mencapai Rp3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan 2010 diduga bermasalah, dan kasusnya sudah ditangani pihak Polres setempat.

Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Rejanglebong sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta menetapkan enam orang tersangka yang kesemuanya PNS, yakni HA, AL, AS, ZA dan YU yang merupakan panitia lelang dan AD selaku PPTK. Dalam perkara pengadaan komputer 21 unit  untuk sekolah di Rejanglebong itu sendiri ditemukan kerugian negara mencapai Rp800 juta.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014