Sukabumi (Antara) - Sikap tegas yang dilakuka oleh Pemerintah Kota Sukabumi dalam menekan angka pecandu rokok yakni dengan cara menyiapkan sanksi khususnya bagi PNS yang merokok di sembarang tempat.

"Sesuai Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, jika PNS ketahuan atau tertangkap tangan merokok di sembarang tempat sesuai perda itu akan diganjar hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp5 juta," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi kepada Antara, Minggu.

Menurut Fahmi, sanksi tegas itu untuk membuat jera para pecandu rokok khususnya PNS karena dengan merokok tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga orang lain yang ada di sekitar perokok. Selain itu, sanksi juga disiapkan untuk masyarakat umum yakni denda Rp1 juta atau kurungan penjara selama satu bulan penjara jika merakok di kawasan bebas asap rokok.

Dalam perda itu, adapun kawasan bebas rokok yakni tempat ibadah, perkantoran, pusat pendidikan, tempat bermain anak, angkutan umum dan pusat berkumpulnya masyarakat. Untuk tempat ibadah ada sedikit toleran bagi perokok, mereka bisa merokok asal tidak di dalam tempat ibadah.

"Perda ini sudah mulai kami laksanakan dan disosialisasikan kepada seluruh warga yang tinggal atau datang ke Kota Sukabumi, kami juga menargetkan setiap tahunnya, jumlah perokok berkurang," tambahnya.

Fahmi mengatakan pihaknya tidak akan rugi jika wilayahnya tidak ada yang merokok dan memasang iklan rokok. Tetapi rugi jika warganya banyak yang sakit akibat menghisap rokok, karena biaya untuk pengobatan lebih besar jika sudah terkena dampak bahaya rokok tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada orang tua yang merupakan pecandu rokok agar tidak merokok di dalam rumah dan tidak melihatkan kepada anaknya apalagi masih di bawah umur dan selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerat candu rokok," katanya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014