Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan dua dari empat bakal calon atau balon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak memasukkan dukungan perbaikan dari wilayah itu.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Aleksander, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya terhitung 26 Maret hingga 8 April 2023 tengah melakukan verifikasi faktual kedua terhadap empat balon DPD RI yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.
"Dari empat balon DPD RI yang pada proses awal dinyatakan belum memenuhi syarat hanya dua yang memasukkan dukungan perbaikan dari Rejang Lebong yakni atas nama Andrian Wahyudi dan Edi Agustin. Sedangkan Sultan Bahtiar Najamudin dan Abdul Haris Makmun tidak memasukkan dukungan perbaikan," kata dia.
Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya tidak mengetahui kenapa keduanya tidak memasukkan dukungan perbaikan dari Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
Sementara itu untuk dukungan perbaikan yang diajukan atas nama balon Edi Agustin sebanyak tiga dukungan dan atas nama Andrian Wahyudi sebanyak 2.103 dukungan.
Selanjutnya dukungan perbaikan yang diajukan kedua balon DPD ini oleh KPU Provinsi Bengkulu pada 25 Maret lalu dilakukan pencoklitan sampel dan menyatakan dukungan balon atas nama Andrian Wahyudi yang diambil sebanyak 325 sampel dukungan dan Edi Agustin tiga sampel dukungan.
"Saat ini kami sedang melakukan verfikasi faktual terhadap dukungan perbaikan dari balon DPD RI yang tersebar dalam 12 dari 15 kecamatan di Rejang Lebong. Tiga kecamatan yang tidak ada sampelnya ini yaitu Kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran dan Binduriang," terangnya.
Sejauh ini proses verifikasi faktual dukungan perbaikan balon DPD di daerah dilakukan petugas PPS di desa dan kelurahan. Para petugas PPS ini mendatangi langsung ke tempat tinggal masing-masing pendukung balon DPD.
Dia berharap proses verifikasi faktual dukungan perbaikan di Kabupaten Rejang Lebong bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Aleksander, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya terhitung 26 Maret hingga 8 April 2023 tengah melakukan verifikasi faktual kedua terhadap empat balon DPD RI yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.
"Dari empat balon DPD RI yang pada proses awal dinyatakan belum memenuhi syarat hanya dua yang memasukkan dukungan perbaikan dari Rejang Lebong yakni atas nama Andrian Wahyudi dan Edi Agustin. Sedangkan Sultan Bahtiar Najamudin dan Abdul Haris Makmun tidak memasukkan dukungan perbaikan," kata dia.
Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya tidak mengetahui kenapa keduanya tidak memasukkan dukungan perbaikan dari Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
Sementara itu untuk dukungan perbaikan yang diajukan atas nama balon Edi Agustin sebanyak tiga dukungan dan atas nama Andrian Wahyudi sebanyak 2.103 dukungan.
Selanjutnya dukungan perbaikan yang diajukan kedua balon DPD ini oleh KPU Provinsi Bengkulu pada 25 Maret lalu dilakukan pencoklitan sampel dan menyatakan dukungan balon atas nama Andrian Wahyudi yang diambil sebanyak 325 sampel dukungan dan Edi Agustin tiga sampel dukungan.
"Saat ini kami sedang melakukan verfikasi faktual terhadap dukungan perbaikan dari balon DPD RI yang tersebar dalam 12 dari 15 kecamatan di Rejang Lebong. Tiga kecamatan yang tidak ada sampelnya ini yaitu Kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran dan Binduriang," terangnya.
Sejauh ini proses verifikasi faktual dukungan perbaikan balon DPD di daerah dilakukan petugas PPS di desa dan kelurahan. Para petugas PPS ini mendatangi langsung ke tempat tinggal masing-masing pendukung balon DPD.
Dia berharap proses verifikasi faktual dukungan perbaikan di Kabupaten Rejang Lebong bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023