Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil adalah bukti komitmen pihaknya bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan korupsi.

"Alhamdulillah, satu kepala daerah, Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat.

Firli mengemukakan hal itu ketika menanggapi keberhasilan KPK melakukan OTT setelah beberapa waktu tidak ada tersangka korupsi yang terjerat OTT.

Ia menegaskan bahwa pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.

"Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, pruden dan kompak dalam membuat keputusan," katanya.

Ketua KPK menyatakan bahwa pimpinan antirasuah ini mengambil keputusan secara bulat, salah satu hasilnya berhasil melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti.

"Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kami berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama 3 bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," ujar Firli.

Dalam kesempatan itu, Firli juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala praktik korupsi di Tanah Air.

"Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil di Kabupaten Meranti, Riau, Kamis (6/4) malam.

Saat ini Muhammad Adil sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Selain Bupati, penyidik KPK turut mengamankan 24 orang lainnya yang terdiri atas pejabat dan pihak swasta.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali menambahkan bahwa KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksi dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam kewenangannya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait dengan penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," kata Ali.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023