Satu unit mobil pikap modifikasi yang diduga untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.45 WIB.

"Mobil pikap modifikasi tersebut milik Zulkifli Ismail (56) warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe," ungkap Roni.

Roni menjelaskan, peristiwa kebakaran itu berawal saat pemiliknya sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba keluar percikan api hingga api terus membesar.

"Mobil itu berhasil diberhentikan dan pemilik mobil keluar dengan cara mendobrak pintu, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi untuk memadamkan api," ujarnya.

Selanjutnya, kata Roni, api semakin membesar hingga menyambar sebuah warung di sebelah kanan sisi mobil yang beratap daun rumbia.

"Api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 17.15 WIB dengan satu unit armada pemadam kebakaran milik Pemkot Lhokseumawe dibantu personel TNI/Polri dan masyarakat," tuturnya.

Roni mengatakan, akibat peristiwa tersebut pemilik mobil mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan Rp100 juta. Diduga, mobil terbakar karena korsleting listrik pada mobil.

Ia menambahkan, mobil tersebut mudah terbakar dikarenakan di belakang mobil ditemukan tangki yang dirakit atau dimodifikasi untuk menampung bahan bakar ilegal.

"Untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muara Dua, sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit MMC Lhokseumawe untuk penanganan medis," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023