Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun.
"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa.
Bendahara Negara ini menjelaskan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang diungkap Menko Polhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan penghitungan agregat yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu.
Transaksi agregrat tersebut berarti terdapat transaksi keluar-masuk atau debit-kredit, yang dalam proses akuntansi disebut double-triple accounting, sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.
Adapun transaksi ini merupakan rekapitulasi dari 300 surat PPATK ke Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tugas dan fungsi Kemenkeu dalam periode tahun 2009-2023.
Sri Mulyani memerinci, surat itu terdiri dari 65 surat perusahaan atau korporasi senilai Rp253 triliun, 36 surat terkait perusahaan atau pihak lain sebesar Rp61 triliun, 64 surat terkait pegawai senilai Rp13 triliun, serta 135 surat terkait korporasi dan pegawai senilai Rp22 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 100 surat yang dikirim kepada APH sebanyak Rp74 triliun dan 200 surat kepada Kemenkeu senilai Rp275 triliun.
Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, dirinya mengungkapkan sebanyak 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai dari periode tahun 2009 hingga 2023.
"Sementara sebanyak sembilan surat ditindaklanjuti ke APH," ucap Menkeu menambahkan.
Ia pun menyebutkan pihaknya bersama PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerja sama tersebut bahkan telah dimuat di dalam Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, serta diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau biasa disebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa.
Bendahara Negara ini menjelaskan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang diungkap Menko Polhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan penghitungan agregat yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu.
Transaksi agregrat tersebut berarti terdapat transaksi keluar-masuk atau debit-kredit, yang dalam proses akuntansi disebut double-triple accounting, sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.
Adapun transaksi ini merupakan rekapitulasi dari 300 surat PPATK ke Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tugas dan fungsi Kemenkeu dalam periode tahun 2009-2023.
Sri Mulyani memerinci, surat itu terdiri dari 65 surat perusahaan atau korporasi senilai Rp253 triliun, 36 surat terkait perusahaan atau pihak lain sebesar Rp61 triliun, 64 surat terkait pegawai senilai Rp13 triliun, serta 135 surat terkait korporasi dan pegawai senilai Rp22 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 100 surat yang dikirim kepada APH sebanyak Rp74 triliun dan 200 surat kepada Kemenkeu senilai Rp275 triliun.
Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, dirinya mengungkapkan sebanyak 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai dari periode tahun 2009 hingga 2023.
"Sementara sebanyak sembilan surat ditindaklanjuti ke APH," ucap Menkeu menambahkan.
Ia pun menyebutkan pihaknya bersama PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerja sama tersebut bahkan telah dimuat di dalam Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, serta diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau biasa disebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023