Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Bengkulu mencatat total penyaluran tunjangan hari raya (THR) pegawai pemerintah di wilayah tersebut pada 2023 mencapai Rp302,6 miliar.

"Untuk total penyaluran THR yang telah dibayarkan yaitu sebesar Rp302,63 miliar kepada 45.312 pegawai pemerintah pusat maupun daerah," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa proses pembayaran THR dilakukan mulai 4 April 2023 baik kepada aparatur negara di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Penyaluran THR dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk aparatur pemerintah pusat sebesar Rp92,7 miliar kepada 28.486 penerima yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penerima tunjangan.

Kemudian, untuk THR yang dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk aparatur pemerintah daerah sebesar Rp209,95 miliar kepada 45.284 penerima.

Bayu menerangkan bahwa penyaluran THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan pemberian THR dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menurut dia, untuk instansi pemerintah daerah (pemda), paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023