Lebong (Antara) - Kerusakan lingkungan mengancam ekosistem Sungai Kotok Kabupaten Lebong Bengkulu, akibat adanya pengerjaan proyek pengerasan jalan geotermal di daerah itu.

"Sungai Kotok ini keberadaannya terancam oleh aktivitas pembangunan jalan ke lokasi tambang geotermal sehingga harus dihentikan, karena jika diteruskan akan merusak lingkungan," kata koordinator LSM Pengawasan Masyarakat (Pekat) Bengkulu, Ishak Burmansyah, saat di temui di kediamannya di Kota Curup Rejanglebong, Sabtu.

Ancaman kerusakan lingkungan ini, kata dia, dilihat langsung oleh pihak LSM Pekat bersama Tim Yustisi yang dibentuk Pemkab Lebong yang dipimpin Mayor Inf Selamet Riyadi perwira peghubung (Pabung) Kodim 0409 Rejanglebong, Jumat (12/12).

Temuan tim di lapangan, kata Ishak, telah terjadi pengerukan dan pemanfaatan material berupa batu dan koral dengan jumlah mencapai ribuan kubik di Hulu Lais tepatnya di Sungai Kotok yang dilakukan PT Bina Buana Nugraha (BBN) selaku kontraktor pengerjaan proyek pembangunan jalan untuk aktivitas geotermal dengan nilai mencapai Rp48 miliar.

Menurut penjelasan pihak humas PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) kepada rombongan tim tersebut, pengerukan sungai itu untuk normalisasi Sungai Kotok agar tidak mengancam jembatan yang ada di daerah itu, namun fakta di lapangan pihak kontraktor melakukan aksi pengambilan material di sungai untuk memenuhi kebutuhan bahan pengerjaan jalan di lokasi penambangan.

Sementara itu pengambilan material ini belum ada izin dari bagian Perizinan Satu Atap Pemkab Lebong, namun menurut pengakuan dari pihak PGE mereka sudah mengajukan perizinan ke Dinas Pertambangan Lebong, bukan izin dari pihak Distamben setempat sehingga dijadikan modal untuk pengambilan material di Sungai Kotok. Kemudian mereka berdalih sudah membayar retribusi galian-C sebesar Rp25,065 juta kepada pihak Distamben Lebong.

"Selagi belum ada izin resmi yang dikeluarkan pihak Perizinan Satu Atap, maka pengambilan retribusi belum sah, karena objek pajaknya belum jelas sehingga patut dipertanyakan dananya dilarikan ke mana. Selain itu mereka juga tidak bisa beralasan kalau itu adalah proyek pemerintah pusat tetapi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sedangkan adanya pengerukan sungai ini, kata dia, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, karena keberadaan sungai ini dilindungi oleh UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, kemudian Permen PU No.63/1999 tentang Sempadan Sungai, Manfaat Sungai dan Bekas Sungai, serta PP No.38/2012 tentang Sungai.

Untuk itu hasil dari pertemuan Tim Yustisi dengan pihak PT PGE dan rekanan yang mengerjakan proyek geotermal yakni PT BBN, disepakati untuk menghentikan pengerukan material di Sungai Kotok, dan dialihkan dengan membeli material yang ditambang oleh masyarakat secara manual sebanyak 6.000 kubik. ***3*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014