Bengkulu,  (Antara) - Ditpol Air Polda Bengkulu menangkap dua unit kapal nelayan diduga telah melanggar hukum dengan menggunakan jaring tidak sesuai prosedur dan kapal tak mempunyai surat izin.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Kota Bengkulu, Rabu mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Ditpol Air berpatroli di kawasan laut Bengkulu dan melihat kapal nelayan yang mencurigakan.

"Merasa curiga akan kapal tersebut, anggota kami pun melakukan penggeledahan dan benar saja saat digeledah kapal tersebut menangkap ikan dengan menggunakan pukat mini atau jaring mini sepanjang 15 meter dan lebar 9 meter, yang mana diketahui jaring tersebut tidak boleh beroperasi karena bisa merusak biota laut," kata dia.

Sementara itu, lanjut kapolda, satu kapal lainnya saat digeledah ternyata tidak mempunyai izin untuk beroperasi menangkap ikan. Sehingga berdasarkan hukum yang berlaku, polisi langsung mengamankan nahkodanya dan kapal tersebut.

Dirpol Air Polda Bengkulu Kombes Dede Ruhiat Djunaidi saat ditemui di lokasi menegaskan, tersangka merupakan nahkodanya yakni berinisial Fm (44) dan nahkoda kapal satunya Ij (40) keduanya merupakan nelayan di kawasan Bengkulu, yang saat ini diamankan di Polda Bengkulu.
(*)

Pewarta: oleh Yan Berlian

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014