Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Putu Deneil Pradipta Intaran mendakwa Stephen Michael Jamnitzky (39) warga negara asing (WNA) kelahiran Chelmsford, Inggris dengan pasal penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.
"Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh SMJ, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana di Denpasar, Bali, Jumat.
Ancana menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh Stephen Michael Jamnitzky (39) terhadap korban Adhi Waluyo bermula dari adanya laporan bahwa SMJ tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di sebuah bar dan restoran di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pihak Kepolisian Sektor Kuta yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi untuk mengamankan SMJ. Polisi yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan terhadap masalah tersebut pun sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kantor Polsek Kuta.
Pada saat diamankan, SMJ masih dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga berteriak-teriak minta untuk dipulangkan.
Namun, karena masalah belum selesai, Polisi membawa yang bersangkutan ke ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang.
Setelah berada di ruang penyidik Reskrim, SMJ tak terima diperiksa sambil berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan ke tempat penginapannya.
Ancana mengatakan karena situasi sudah tidak kondusif kemudian polisi memasukkan SMJ ke dalam sel oleh petugas yang bertugas saat itu yakni korban Adhi Waluyo.
Beberapa saat setelah SMJ sudah dimasukkan dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengannya.
"Saat itulah Stephen Michael Jamnitzky langsung menyerang korban dengan menyundul korban ke arah wajah dengan menggunakan kepala," kata Ancana.
Tak hanya itu, SMJ menyerang saksi korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar pada bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi.
Atas perbuatannya tersebut, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU mendakwa SMJ dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Oleh karena tidak ada keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, maka sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan tersebut empat saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Denpasar.
Setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi berakhir, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023