Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong Bengkulu, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp120 juta selama 2015.

"Target penerimaan retribusi dari tower seluler yang beroperasi di 15 kecamatan di Kabupaten Rejanglebong pada tahun ini sebesar Rp120 juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Sunan Aspriady di Rejanglebong, Selasa.

Menurut dia, retribusi menara telekomunikasi atau seluler itu baru diterapkan 2015 karena pada tahun sebelumnya belum bisa diberlakukan.

Penarikan retribusi menara seluler dari beberapa provider yang beroperasi di daerah tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.

Ia optimistis target PAD dari 44 unit menara seluler yang ada di 15 kecamatan di daerah itu akan tercapai sehingga akan menambah jumlah PAD Dishubkominfo 2015 yang secara keseluruhan mencapai Rp800 juta.

"Untuk pemenuhan target ini kami sudah menyurati provider menara seluler yang beroperasi di Kabupaten Rejanglebong, sehingga mereka sejak jauh-jauh hari bisa melunasi kewajibannya sehingga target PAD ini dapat terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Rejanglebong, Mahdi Husen mendesak Pemerintah Kabupaten Rejanglebong untuk menertibkan menara seluler di daerah itu karena tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

"Keberadaan tower seluler yang menjamur saat ini belum memberikan kontribusi yang jelas untuk PAD padahal sudah ada Perda Nomor 11 tahun 2011 yang mengatur masalah retribusi tower seluler tersebut," katanya.

Keberadaan menara seluler dari berbagai provider yang ada di daerah itu, kata dia, seharusnya dijadikan salah satu sumber PAD bagi daerah.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Rejanglebong melalui dinas terkait tidak perlu takut untuk menarik retribusi dan menertibkannya jika tidak memberikan pemasukan bagi daerah.

Sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dari sekian banyak menara seluler yang beroperasi pada 15 kecamatan di Rejanglebong, terdapat beberapa menara yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat dan tidak membayar retribusi.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015