Personil Kepolisian Polsek Talo dibantu Satreskrim Polres Seluma menangkap dan menahan MF (30) warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil, karena diduga telah mencuri uang sebesar Rp279 juta milik Hesi Mawatu warga Desa Pring Baru. Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kota Bengkulu setelah sempat melarikan diri.
"Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada 28 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB," ujar Waka Polres, Tatar Insan, Senin.
Baca juga: Polisi amankan pengedar Samcodin di Seluma
Dari keterangan pihak kepolisian, MF melakukan pencurian di rumah Hesi Mawatu, warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan seorang diri, dan melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena mengantar anak berobat ke Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Andapun kronologis kejadian, pada MInggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 09.00 WIB Unit Reskrim Polsek Talo bersama anggota Satuan Reskrim Polres Seluma dan anggota Direktorat Reskrim Polda Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, berada di salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Setelah mendapat informasi, tim gabungan melakukan penggerebekan di kamar 203.
Baca juga: Niat melerai keributan, pria di Seluma justru tewas dibunuh kakak kandungnya
“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya tim gabungan melakukan penembakan terhadap pelaku. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp300 juta,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang senilai Rp279 juta yang terbungkus plastik warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talo.
“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada 28 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB," ujar Waka Polres, Tatar Insan, Senin.
Baca juga: Polisi amankan pengedar Samcodin di Seluma
Dari keterangan pihak kepolisian, MF melakukan pencurian di rumah Hesi Mawatu, warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan seorang diri, dan melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena mengantar anak berobat ke Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Andapun kronologis kejadian, pada MInggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 09.00 WIB Unit Reskrim Polsek Talo bersama anggota Satuan Reskrim Polres Seluma dan anggota Direktorat Reskrim Polda Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, berada di salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Setelah mendapat informasi, tim gabungan melakukan penggerebekan di kamar 203.
Baca juga: Niat melerai keributan, pria di Seluma justru tewas dibunuh kakak kandungnya
“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya tim gabungan melakukan penembakan terhadap pelaku. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp300 juta,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang senilai Rp279 juta yang terbungkus plastik warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talo.
“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023