Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri asal bahan baku pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana? Berasal dari mana? Atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andriyanto di Tangerang, Jumat.

Menurut dia, penyidik Bareskrim saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengajaran terhadap dua orang tersangka lainnya (DPO) yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.

"Untuk total tersangka yang ditangkap, ada empat orang, dua dari Tangerang dan dua di Semarang. Dua pelaku masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan, kata Agus, pabrik di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama 2 hari. Polisi pun langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran.

"Guna mencegah barangnya jangan sampai ke pasaran, jangan terlalu lama, kami langsung berkoordinasi dengan wilayah Polda Banten untuk melakukan langkah penindakan agar tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di tengah masyarakat," jelasnya.

Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, dan dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (polda).

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, dari hasil pengungkapan pabrik pembuatan ekstasi tersebut beragam alat bukti diamankan, mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.

Sebelas bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 jo. Pasal 132 ayat (1), jo. subsider Pasal 113, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023