Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berhasil memberangkatkan lebih dari 80 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara melanggar hukum (ilegal).
 
"Pertama tersangka atas nama HCI (61) yang bersangkutan mengaku telah mengirim kurang lebih 80 TKI ilegal. Tersangka kedua yakni A (30) telah mengirim sekitar tujuh atau delapan orang yang khusus dikirim ke Arab Saudi," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Hengki menjelaskan dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka memanfaatkan posisi rentan daripada korban.
 
"Maksudnya seperti ini rekan-rekan sekalian mereka memiliki jaringan sampai ke daerah. Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban baik suami ataupun orangtua kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri, " ucapnya.
 
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menyebut pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal.
 
Hengki juga menambahkan masih akan mengembangkan kasus ini sehingga mendapat jaringan lebih besar lagi.
 
"Kita ada target operasi yang harus kita kejar. Untuk TPPO yang potensial terjadi eksploitasi berbagai bentuk terhadap tenaga kerja yang dikirimkan ke luar negeri, " pungkasnya.
 
Sebelumnya Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menangkap dua tersangka pada Selasa (6/6) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023