Mukomuko, Bengkulu (Antara) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempelajari aturan tentang analisis mengenai dampak lingkungan yang wajib  dijalankan oleh perusahaan baru dan yang telah beroperasi di daerah itu.

"DPRD ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu untuk konsultasi sekaligus mengetahui tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, melalui Kabag Humas Iskameri di Mukomuko, Jumat.

Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu dalam rangka kunjungan kerja dan konsultasi  tentang Amdal.

Ia mengatakan, lembaga ke BLH ingin mengetahui lebih jauh mengenai aturan tentang Amdal dan dampak lingkungan yang diakibatkan pembangunan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah itu.

Selain itu, katanya, apa yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh setiap perusahaan yang telah memiliki Amdal.

Disisi lain, katanya, lembaga juga ingin mengetahui kriteria dan persyaratan pendirian sebuah perusahaan agar keberadaannya tidak merusak lingkungan hidup di daerah itu.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015