Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Seluma tersebut yaitu mantan Ketua DPRD Seluma HT bersama dua mantan Wakil Ketua I UU dan mantan Wakil Ketua II OF terkait kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2018.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, di Pasar Tais, Rabu.
Selain itu, ketiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda.
Ia menyebutkan, terdakwa HT dikenakan uang pengganti sebesar Rp299 juta, sedangkan terdakwa UU dan OF dikenakan uang pengganti sebesar Rp120 juta.
"Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara," ujar dia.
Untuk kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara tersebut sesuai keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp968 juta.
Hal tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Sebelumnya, ketiga tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp968 juta lebih dan uang tersebut telah dikembalikan.
Meskipun uang kerugian negara itu telah dikembalikan, namun kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Ketiga mantan pimpinan DPRD Seluma tersebut yaitu mantan Ketua DPRD Seluma HT bersama dua mantan Wakil Ketua I UU dan mantan Wakil Ketua II OF terkait kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2018.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, di Pasar Tais, Rabu.
Selain itu, ketiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda.
Ia menyebutkan, terdakwa HT dikenakan uang pengganti sebesar Rp299 juta, sedangkan terdakwa UU dan OF dikenakan uang pengganti sebesar Rp120 juta.
"Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara," ujar dia.
Untuk kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara tersebut sesuai keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp968 juta.
Hal tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Sebelumnya, ketiga tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut yang dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp968 juta lebih dan uang tersebut telah dikembalikan.
Meskipun uang kerugian negara itu telah dikembalikan, namun kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023