Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong Inspektur Polisi Satu Denyfita Mochtar saat merilis kasus itu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma yang kini berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba itu terjadi pada 2018-2019.

"Saat ini sudah ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangkanya. Satu orang mantan direktur dan satu lagi staf pegawai di PDAM tersebut," katanya.

Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu terkait pemberian insentif direktur hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Dia menambahkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir karena sebelumnya sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas yang dilimpahkan ke penyidik Kejari Rejang Lebong dikembalikan lagi guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Denyfita mengatakan berkas kasus dugaan korupsi ini dalam waktu dekat dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong agar segera disidangkan di pengadilan tipikor.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kinerja atau insentif direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong ini mencuat setelah adanya temuan penggunaan keuangan perusahaan tanpa disertai SK Bupati pada 2018-2019.

Tunjangan yang diterima tersangka OR selaku Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong 2018-2020 sekitar Rp30 juta setiap bulannya di luar gaji pokok.

Nilai tunjangan yang besar itu dipersoalkan warga Rejang Lebong dan kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023