Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang oknum dosen, FBS (37) yang diduga mencabuli seorang anak di Bandara IG Ngurah Rai Bali, delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa.
Pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kegiatan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa tersebut digelar secara tertutup.
Dalam salinan surat dakwaan yang dihimpun di PN Denpasar, JPU Kejati Bali mendakwa FBS dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa FBS akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Selasa (11/7).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku FBS yang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas tersebut, terhadap korban seorang anak yang masih berusia 13 tahun itu terjadi pada Rabu (4/6/2023) sekira pukul 15.35 Wita.
Korban saat itu masuk ke toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara IG Ngurah Rai untuk membuang air kecil. Di dalam toilet tersebut korban bertemu dengan terdakwa FBS yang juga sedang membuang air kecil di Urinoir (peturasan).
Terdakwa yang saat itu melihat korban dan memaksanya masuk ke sebuah bilik toilet. Korban yang merasa takut pun mengikuti perintah FBS. Di dalam toilet tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Usai melakukan pelecehan tersebut, FBS mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang tuanya yang saat itu bersama korban berada bandara tersebut dalam rangka hendak berangkat ke tempat asalnya di Jogjakarta.
Namun kelakuan oknum dosen tersebut terungkap setelah korban melaporkan hal itu kepada kedua orang tuanya, kemudian kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak Bandara dan pihak Kepolisian Daerah Bali, sehingga sang pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa.
Pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kegiatan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa tersebut digelar secara tertutup.
Dalam salinan surat dakwaan yang dihimpun di PN Denpasar, JPU Kejati Bali mendakwa FBS dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa FBS akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Selasa (11/7).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku FBS yang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas tersebut, terhadap korban seorang anak yang masih berusia 13 tahun itu terjadi pada Rabu (4/6/2023) sekira pukul 15.35 Wita.
Korban saat itu masuk ke toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara IG Ngurah Rai untuk membuang air kecil. Di dalam toilet tersebut korban bertemu dengan terdakwa FBS yang juga sedang membuang air kecil di Urinoir (peturasan).
Terdakwa yang saat itu melihat korban dan memaksanya masuk ke sebuah bilik toilet. Korban yang merasa takut pun mengikuti perintah FBS. Di dalam toilet tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Usai melakukan pelecehan tersebut, FBS mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang tuanya yang saat itu bersama korban berada bandara tersebut dalam rangka hendak berangkat ke tempat asalnya di Jogjakarta.
Namun kelakuan oknum dosen tersebut terungkap setelah korban melaporkan hal itu kepada kedua orang tuanya, kemudian kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak Bandara dan pihak Kepolisian Daerah Bali, sehingga sang pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023