Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengharapkan Brigjen Pol Endar Priantoro berprestasi lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan pada komisi antirasuah itu.
"Kita harapkan Endar bisa berkarya dan berprestasi kembali di KPK. Apalagi, Endar sudah lama malang melintang, sebelumnya jadi Direktur Penyelidikan di KPK," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dosen tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyambut baik, KPK mengangkat kembali Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan setelah melalui proses yang panjang dan berliku bahkan sempat diberhentikan pada Maret 2023.
Baca juga: Lemkapi: Laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK untuk dapatkan kebenaran
Menurutnya, kehadiran Endar di KPK akan bisa meningkatkan kinerja lembaga itu dalam pemberantasan korupsi.
"Kehadiran Endar diharapkan bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Dengan melihat rekam jejak Endar, dia akan mampu untuk itu," kata pemerhati kepolisian itu.
Dia mengatakan pengangkatan kembali Endar ini membuktikan koordinasi dan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan Polri sangat baik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Endar kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK pada 27 Juni 2023.
Ali menyebut kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Baca juga: Polri-KPK diminta waspadai adu domba terkait Brigjen Pol Endar
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Endar Priantoro diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023 dan mengembalikannya ke institusi Polri.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tetap mempertahankan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Perkara itu sempat menimbulkan polemik di publik.
Endar sempat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman RI.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kita harapkan Endar bisa berkarya dan berprestasi kembali di KPK. Apalagi, Endar sudah lama malang melintang, sebelumnya jadi Direktur Penyelidikan di KPK," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dosen tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyambut baik, KPK mengangkat kembali Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan setelah melalui proses yang panjang dan berliku bahkan sempat diberhentikan pada Maret 2023.
Baca juga: Lemkapi: Laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK untuk dapatkan kebenaran
Menurutnya, kehadiran Endar di KPK akan bisa meningkatkan kinerja lembaga itu dalam pemberantasan korupsi.
"Kehadiran Endar diharapkan bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Dengan melihat rekam jejak Endar, dia akan mampu untuk itu," kata pemerhati kepolisian itu.
Dia mengatakan pengangkatan kembali Endar ini membuktikan koordinasi dan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan Polri sangat baik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Endar kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK pada 27 Juni 2023.
Ali menyebut kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Baca juga: Polri-KPK diminta waspadai adu domba terkait Brigjen Pol Endar
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Endar Priantoro diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023 dan mengembalikannya ke institusi Polri.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tetap mempertahankan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Perkara itu sempat menimbulkan polemik di publik.
Endar sempat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman RI.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023