Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan ribuan warga di daerah itu mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Kepala Kantor Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan sejak awal Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

"Sampai saat ini program pemutihan pajak kendaraan ini sudah diikuti lebih dari 2.400 warga Rejang Lebong, baik yang warga memiliki kendaraan roda dua, roda empat maupun enam," kata dia.

Dia menjelaskan program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu tersebut diberikan kepada warga daerah itu yang memiliki kendaraan menunggak pembayaran pajak.
  
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Bengkulu itu sendiri, kata dia, bertujuan meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.

Menurut dia, pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jumlah kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan pajak di wilayah itu, tambah dia, lebih dari 2.400 unit baik kendaraan roda dua, roda empat maupun enam dengan jumlah penerimaan pajak mencapai Rp1,3 miliar.

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan dengan pajak kendaraan mati agar memanfaatkan program ini mengingat waktu pelaksanaannya hanya sampai akhir Agustus mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023