Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi atau nota keberatan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Mengadili, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak diterima," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang perkara di PN Medan, Kamis.
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan untuk persidangan.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama Aditiya Abdul Ghani Hasibuan. Serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Nelson.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Ken Admiral di PN Medan setempat, Rabu.
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim chat melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," kata Randi di depan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan chat tersebut. Singkatnya pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban di berada di Komplek Tasbi I Medan.
Sekira pukul 23:00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi, tetapi saksi korban menolak. Karena kesal, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka, kemudian terdakwa menendang kaca spion mobil milik korban.
Kemudian sekira pukul 2:30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba, Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan atas pemukulan tersebut.
Lalu kata Randi terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan AKBP Achiruddin Hasibuan dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban, lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat bertengkar mulut, pada saat itu juga terdakwa diduga memukul bagian kepala dan wajah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut majelis hakim, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Mengadili, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak diterima," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang perkara di PN Medan, Kamis.
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan untuk persidangan.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama Aditiya Abdul Ghani Hasibuan. Serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Nelson.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Ken Admiral di PN Medan setempat, Rabu.
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim chat melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," kata Randi di depan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan chat tersebut. Singkatnya pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban di berada di Komplek Tasbi I Medan.
Sekira pukul 23:00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi, tetapi saksi korban menolak. Karena kesal, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka, kemudian terdakwa menendang kaca spion mobil milik korban.
Kemudian sekira pukul 2:30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba, Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan atas pemukulan tersebut.
Lalu kata Randi terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan AKBP Achiruddin Hasibuan dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban, lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat bertengkar mulut, pada saat itu juga terdakwa diduga memukul bagian kepala dan wajah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut majelis hakim, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023