Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina mengatakan senjata api yang diduga milik AKPB Achiruddin merupakan senjata organik.
"Dari Polri, awalnya tersangka (AKBP Achiruddin) menyatakan barang bukti senjata itu replika, tapi seiring berkembangnya penyidikan dan penyelidikan ternyata itu adalah senjata api organik," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan saat persidangan yang menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi, barang bukti yang dipaparkan oleh jaksa di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum (PH) terdakwa Achiruddin Hasibuan merupakan senjata api organik Polri.
"Dulu kan terdakwa merupakan kabag ops narkoba dan diberikan senjata api. Terdakwa mengaku replika, tapi ditemukan di rumah itu organik," ucapnya.
Penasihat hukum (PH) Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang mengaku senjata api organik tersebut dimiliki oleh terdakwa.
"Mungkin di semua rumah oknum Polri itu memiliki senjata api organik," kata Joko Pranata.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi atas perkara AKBP Achiruddin yang diduga membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan.
"Lalu terdakwa (Achiruddin) bilang 'mau ngapain kalian ke sini'?, lalu terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral di persidangan.
Singkatnya, Aditiya keluar rumah di suruh oleh abangnya. Kemudian Aditiya memukul sampai Ken Admiral terjatuh. Setelah itu, Aditiya memukul kembali ketika terjatuh. Akibat dari pukulan itu, wajah Ken mengalami luka.
Kemudian ketika sudah terjadi pemukulan, teman Ken Admiral hendak melerai tapi kata Ken Admiral terdakwa (Achiruddin) menghalangi pemukulan tersebut.
"Terdakwa bilang biarkan saja, sampai puas, mereka sudah dewasa," ucap Ken Admiral mencontohkan terdakwa saat peristiwa tersebut.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Dari Polri, awalnya tersangka (AKBP Achiruddin) menyatakan barang bukti senjata itu replika, tapi seiring berkembangnya penyidikan dan penyelidikan ternyata itu adalah senjata api organik," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan saat persidangan yang menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi, barang bukti yang dipaparkan oleh jaksa di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum (PH) terdakwa Achiruddin Hasibuan merupakan senjata api organik Polri.
"Dulu kan terdakwa merupakan kabag ops narkoba dan diberikan senjata api. Terdakwa mengaku replika, tapi ditemukan di rumah itu organik," ucapnya.
Penasihat hukum (PH) Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang mengaku senjata api organik tersebut dimiliki oleh terdakwa.
"Mungkin di semua rumah oknum Polri itu memiliki senjata api organik," kata Joko Pranata.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi atas perkara AKBP Achiruddin yang diduga membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan.
"Lalu terdakwa (Achiruddin) bilang 'mau ngapain kalian ke sini'?, lalu terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral di persidangan.
Singkatnya, Aditiya keluar rumah di suruh oleh abangnya. Kemudian Aditiya memukul sampai Ken Admiral terjatuh. Setelah itu, Aditiya memukul kembali ketika terjatuh. Akibat dari pukulan itu, wajah Ken mengalami luka.
Kemudian ketika sudah terjadi pemukulan, teman Ken Admiral hendak melerai tapi kata Ken Admiral terdakwa (Achiruddin) menghalangi pemukulan tersebut.
"Terdakwa bilang biarkan saja, sampai puas, mereka sudah dewasa," ucap Ken Admiral mencontohkan terdakwa saat peristiwa tersebut.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023