Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pengawasan dan pengamatan penyaluran anggaran dana yang digunakan untuk membantu menekan angka stunting di daerah ini.
 
"Kita ikut melakukan pengawasan yang menjadi program pemerintah dan saat ini dalam tahap pengamatan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Ia menegaskan jika dalam pengawasan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi, maka pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan Direktur PT BKN tersangka korupsi asrama haji
 
Pemanfaatan anggaran bantuan operasional kesehatan dan KB tersebut, katanya, juga digunakan untuk menekan kasus stunting, penyediaan alat kesehatan, dan membantu Pemerintah Provinsi Bengkulu di bidang kesehatan pada 2023 sebesar Rp102,44 miliar atau 38,75 persen dari total pagu yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak Rp264,35 miliar.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengimbau agar seluruh kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan pihak terkait untuk memanfaatkan anggaran operasional kesehatan tersebut guna membantu mengatasi permasalahan kesehatan di Bengkulu, salah satunya stunting.
 
"Kanwil DJPb Bengkulu meminta agar anggaran tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing pemda untuk membantu masyarakat dan pemda agar mematuhi juknis dan juklak yang diterbitkan Kementerian Keuangan terkait teknis masing-masing serta mempercepat penyampaian pelaporan penggunaan dana agar tidak telat untuk tahap selanjutnya," terang Bayu.

Baca juga: Kejati Bengkulu sita dokumen terkait kasus korupsi asrama haji
 
Ia menjelaskan realisasi penyaluran bantuan operasional kesehatan dan KB di Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,48 miliar atau 50 persen dari pagu Rp4,97 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp8,50 miliar atau 38,61 persen dari pagu Rp22,04 miliar.
 
Kabupaten Bengkulu Utara Rp14,75 miliar atau 38,66 persen dari pagu Rp38,15 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp12,94 miliar atau 38,72 persen dari pagu Rp33,43 miliar, Kota Bengkulu Rp9 miliar atau 38,37 persen dari pagu Rp23,47 miliar.
 
Kemudian, Kabupaten Kaur sebanyak Rp9,47 miliar atau 38,36 persen dari pagu Rp24,69 miliar, Kabupaten Seluma Rp11,12 miliar atau 37,33 persen dari pagu Rp29,79 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp10,36 miliar atau 39,65 persen dari pagu Rp26,15 miliar.
 
Selanjutnya, Kabupaten Lebong Rp6,81 miliar atau 38,71 persen dari pagu Rp17,60 miliar, Kabupaten Kepahiang sebesar Rp7,59 miliar atau 39,41 persen dari pagu Rp19,28 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp9,36 miliar atau 37,86 persen dari total pagu Rp24,74 miliar.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023