Polres Tabalong membekuk mantan anggota Polri yang dipecat berinisial HR (34) asal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, karena diduga tersandung kasus penipuan soal lahan tanah.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku HR ditangkap petugas berdasarkan laporan korban BA (47) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Korban penipuan daring kerja paruh waktu harapkan atensi kepolisian

"Pelaku HR, kita sangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Anib saat gelar konferensi pers di Tabalong, Selasa.

Anib menjelaskan pelaku menjalankan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (upaya banding) serta upaya kasasi di MA.

"Tersangka menjanjikan kepada korban akan memenangkan putusannya. karena sebelumnya korban pernah melakukan gugatan perdata dengan obyek tanah namun kalah," ungkap Anib.

Sebelumnya ada kesepakatan antara pelaku dan korban sebesar Rp375 juta untuk mengurus permasalahan tanah milik korban.

Korban atau pelapor mengirimkan uang Rp67,9 juta ke rekening milik pelaku HR dengan maksud untuk mengambil sertifikat di bank dan melunasi utang korban.

Baca juga: Terlibat narkoba hingga disersi, 4 polisi di Makassar diberhentikan tidak hormat

Selanjutnya pelapor kembali mengirim Rp200 juta kepada pelaku untuk keperluan memberi hakim dan Mahkamah Agung karena putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban.

Namun pelapor merasa curiga dengan pelaku karena tidak pernah memberi kejelasan dan kepastian terkait proses kasasi.

"Atas kasus penipuan ini korban selaku pelapor merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp267,9 juta," tutur Anib didampingi Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Wiratama dan pejabat sementara Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Kini, pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa rekening koran bank BRI atas nama pelaku dan korban serta satu bundel kutipan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai bukti tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan korban.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Imam Hanafi/herlinalasmiati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023