PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung proses hukum dan siap bekerja sama dengan kepolisian mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai KAI dalam jaringan terorisme global Islamic State of Iraq and Syiriah atau ISIS.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menanggapi dengan positif apa yang dilakukan Densus 88 Antiteror yang menangkap oknum pegawainya inisial DE yang merupakan juru lansir, terkait keterlibatan terorisme.

Baca juga: Densus: Terduga teroris Bekasi pegawai PT KAI

"PT KAI mendukung kepolisian maupun aturan-aturan atau proses hukum. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Didiek kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa.

Menurut Didiek, oknum pegawai KAI yang diduga terlibat jaringan terorisme dan ditangkap Densus 88 Antiteror itu merupakan juru lansir di Stasiun Jakarta Kota.

"Kami juga sudah tegaskan dan menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan unit harus mengetahui bawahannya langsung," ucap dia.

Baca juga: Pegawai PT KAI ditangkap terkait teroris, BUMN harus ambil langkah preventif soal radikalisme

Didiek menambahkan, di internal PT KAI sejak 2018 juga sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan memperpanjang perjanjian kerja sama pada September 2021 tentang sinergitas pencegahan paham radikal terorisme.

"Kerja sama dengan BNPT itu dalam rangka pencegahan terkait dengan terorisme di seluruh daerah operasi (Daop) kereta api. Ini untuk mencegah faham-faham radikalisme," tutur Didiek.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris karyawan PT KAI di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar membenarkan bahwa DE, tersangka dugaan tindak pidana teroris yang ditangkap di Bekasi Utara merupakan pegawai BUMN di PT KAI.

DE ditangkap penyidik Densus 88 Antiteror Polri pada pukul 12.17 WIB di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023