Jambi (ANTARA Bengkulu) - Anggota Polres Kerinci bersama petugas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) berhasil menangkap tiga orang pelaku diduga sindikat pencurian kulit harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Rabu mengatakan, ketiga pelaku pencurian kulit harimau yang ditangkap adalah warga Kabupaten Merangin.

Ketiga pelaku ditangkap polisi bersama petugas Taman Nasional Kerinci Seblat pada sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Danau Lingkat Lempur Kabupaten Kerinci.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim Patroli Multi Sasaran (PMS), anggota Buser Polres Kerinci bersama Petugas TNKS setelah mendapatkan informasi dan menelusuri jaringan pelaku penjual kulit harimau tersebut.

Hasil dari informasi tersebut tim berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kulit harimau di kawasan Danau Lingkat Lempur Kabupaten Kerinci.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah pertama Syairin (43), jabatan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mintilin Kabupaten Merangin.

Kedua Yarles (35) Kades Renah Kemumu Kabupaten Merangin dan ketiga Jamal (50) warga Renah Kemumu yang bekerja sebagai petani.

Ketiga pelaku ditangkap setelah diamankan lebih dahulu Syairin dan Yarles keduanya sebagai Kades yang diduga menjerat harimau sumatera tersebut di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berlokasi di daerah Jangkat Kabupaten Merangin.

Harimau yang ditangkap tersebut rencananya akan dijual ke pembeli dari daerah Tapan Kabupaten Pesisir Sumatera Barat dan saat akan dibawa ke pembeli tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu lembar kulit harimau lengkap yang sudah diawetkan.

Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan sesuai pasal 21 ayat 2 huruf b dan d serta pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukman lima tahun penjara.

Polres Kerinci kini sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya. (N009/I006)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012