Warga Kota Bengkulu mengeluhkan keberadaan baliho dan spanduk calon peserta pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut.
 
Pemasangan baliho dan spanduk di sepanjang jalan di Kota Bengkulu tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.
 
"Pemasangan baliho tersebut telah mengganggu keindahan kota. Selain itu pemasangan baliho di Bengkulu juga tidak bisa sembarangan dan harus sesuai peraturan daerah atau perda khusus," kata seorang warga Kelurahan Kebun Keling Ridho di Kota Bengkulu, Senin.
 
Selain itu, baliho tersebut dipasang pohon-pohon menggunakan paku dan alat lainnya sehingga merusak pohon tersebut.
 
Senada, warga Kelurahan Tanah Patah Berli menyebut keberadaan baliho yang tidak tertata dan berada di kawasan hijau tersebut merusak pemandangan dan keindahan Kota Bengkulu.
 
Oleh karena itu, ia berharap agar Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan lahan atau lokasi khusus untuk para bakal calon legislatif (Bacaleg) memasang baliho agar tidak merusak pemandangan dan tidak merusak pohon.
 
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif agar tidak merusak ruang terbuka hijau dengan menggunakan pohon di pinggir jalan untuk kampanye. 
 
"Sejauh ini saya mengimbau untuk tidak merusak jalur ruang terbuka hijau. Namun ini kan pesta demokrasi kami imbau dengan cara baik dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya," kata dia.
 
Imbauan tersebut dilakukan agar para bakal caleg tidak memasang baliho, pamflet dan sebagainya di ruang terbuka hijau khususnya di pohon-pohon yang berada di media jalan milik Pemerintah Kota Bengkulu. 
 
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh Bacaleg untuk tidak menggunakan ruang terbuka hijau untuk kampanye. 
 
"DLH mengimbau kepada para peserta calon legislatif untuk memelihara tanaman dan ruang terbuka hijau di wilayah Kota Bengkulu," sebut Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan. 
 
Ia mengatakan ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye salah satu anggota bakal calon legislatif. 
 
Hal tersebut dilakukan, sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu. 
 
Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi. 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023