Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan membayar gaji guru honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) dalam tahun ini sesuai aturan yang berlaku.
 
"Dibayarlah orang sudah kerja. Tidak mungkin orang bekerja tidak digaji," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat dihubungi di Mukomuko, Sabtu.

Baca juga: Puluhan guru honorer Mukomuko datangi kantor DPRD
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti aksi 20 guru honorer mendatangi DPRD Mukomuko karena kontrak kerja mereka yang telah berakhir sejak bulan Juni 2023 belum diperpanjang sampai sekarang.
 
Selain itu, para honorer daerah ini selain berharap SK diperpanjang dan anggaran untuk membayar gaji mereka.
 
Terkait dengan perpanjangan SK guru honorer termasuk tenaga kependidikan di sekolah daerah ini, ia mengatakan, menunggu verifikasi dan validasi data selesai.
 
Pemerintah daerah setempat melakukan verifikasi dan validasi data supaya jangan sampai ada yang tumpang tindih jam mengajar antara PNS, PPPK, honorer dan tenaga kerja sukarela, jangan sampai di kemudian hari bermasalah.

Baca juga: Mukomuko alokasikan Rp1,5 miliar untuk perbaikan mobil damkar
 
"Kita harus dapat angka yang pasti kemampuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) berapa, setelah ada kejelasan kemampuan BOS, baru pemerintah mencari sumber lain dan tidak tertutup kemungkinan menggunakan dana alokasi umum (DAU).
 
Untuk itu, ia menyarankan, guru honorer fokus saja menjalankan tugas. Terkait SK dalam proses verifikasi dan validasi.
 
Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko Ariyanto sebelumnya mengatakan guru honorer mendatangi DPRD Mukomuko karena kontrak kerja mereka yang telah berakhir sejak bulan Juni 2023 belum diperpanjang sampai sekarang.

Baca juga: Pemkab Mukomuko maksimalkan pengairan sawah tadah hujan
 
"Para honorer daerah ini berharap SK diperpanjang dan diadakan anggaran untuk membayar gajinya," kata Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko Ariyanto.
 
Ia menyebutkan terdapat 996 guru dan tenaga kependidikan honorer yang tersebar di lembaga pendidikan anak usia din (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
 
Pemerintah daerah setempat menerbitkan SK honorer selama enam bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023, sampai sekarang belum ada perpanjangan SK guru honorer termasuk tenaga kependidikan lainnya.*

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023