Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Sugeng Suharto mengatakan bakal calon presiden (capres) Indonesia haruslah memiliki jiwa yang berorientasi nasional dengan memahami aspek-aspek dari seluruh daerah di Tanah Air.

"Jadi, jiwanya harus national oriented (berorientasi nasional), berpikir secara menyeluruh tentang negara; tidak sebagian aspek maupun daerah tertentu saja di Indonesia," kata Sugeng Suharto di Bengkulu, Selasa.

Dengan memahami negara secara menyeluruh, menurut Sugeng, pasangan bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) penerus Presiden Jokowi-Wapres Ma'ruf Amin nantinya bisa melakukan akselerasi sejak hari pertama kepemimpinan ketika terpilih memenangi Pilpres 2024.

"Harus dipahami potensi daerah, kebutuhan daerah masing-masing secara spesifik, bukan secara umum, dan apa yang harus dilakukan. Jadi, ketika membangun atau akselerasi lain, dilakukan dengan tepat dan efektif," jelasnya.

Sugeng meminta para kandidat capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 jangan hanya melihat daerah dari sisi potensial jumlah pemilih.

"Jangan hanya melihat potensial pemilih. Kalau melihat dari sana, tentunya capres-cawapres hanya memikirkan daerah Jawa saja dan beberapa daerah potensial lainnya. Tentu ini tidak baik, baik di saat pemilu maupun pasca-pemilu," katanya.

Selanjutnya, jadwal kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, kata Sugeng, jelas menjadi kendala bagi capres dan cawapres untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia.

"Namun, memahami dan memperhatikan daerah itu bisa juga dalam bentuk lain; rencana, kebijakan, pembangunan dan dukungan yang akan diberikan ketika menjadi presiden nanti. Jadi, bukan soal harus atau wajib mengunjungi daerah, tapi tunjukkan keberpihakan pada daerah," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023