Mukomuko (Antara) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta pengusaha tambang galian C batu di Desa Talang Arah membayar pajak pajak batu.

"Kami sudah layangkan surat teguran agar Rowi pengusaha tambang galian C batu membayar pajak batu," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin, di Mukomuko, Jumat.

Rowi pengusaha tambang galian C batu di Sungai Batang Muar Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, terhitung sejak setahun terakhir belum membayar pajak batu.

Instansi yang mengeluarkan izin tambang galian C batu, katanya, telah menyampaikan kepada Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) setempat agar menagih pajak batu ke pengusaha ini.

"Pajak batu yang harus dibayar oleh pengusaha ini sebesar Rp3.000 per kubikasi batu," ujarnya.

Untuk penghitungan jumlah keseluruhan kubikasi batu yang telah diambil dan dijual oleh pengusaha tersebut, katanya, tugas dari DPKAD setempat.

Sedangkan, lanjutnya, izin tambang galian C batu milik Rowi itu berakhir pada 28 Mei 2015.

Terkait dugaan adanya oknum aparat yang melindungi pengusaha ini, ia mengatakan, instansi itu tidak takut karena dia menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Informasinya memang ada oknum aparat tetapi kami tidak takut karena kami melaksanakan tugas sesuai aturan," ujarnya lagi.

Ia menegaskan, bahwa kewajiban membayar pajak batu itu diatur dalam Undang-undang dan peraturan daerah (Perda) setempat.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015