Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu menerima pagu dana bagi hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat untuk Bengkulu sebesar Rp106,61 miliar.
 
"Bengkulu menerima pagu DBH sawit sebesar Rp106,61 miliar yang terbagi ke sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Ia menyebutkan, anggaran pemanfaatan DBH sawit dapat digunakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu minimal 80 persen digunakan untuk infrastruktur.
 
"Seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu mendapatkan anggaran DBH sawit, namun wilayah yang memiliki perkebunan sawit lebih banyak mendapatkan dana lebih besar jika dibandingkan dengan wilayah lainnya," ujarnya.
 
Untuk pembangunan infrastruktur, difokuskan terhadap jalan atau bangunan yang rusak akibat adanya perkebunan sawit atau yang digunakan oleh kendaraan yang mengangkat sawit.

Untuk wilayah tertinggi penerima pagu DBH sawit di Bengkulu, terang Bayu, yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp21,73 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp16,88 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp12,71 miliar.
 
Kabupaten Seluma sebesar Rp9,66 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp9,01 miliar, Kabupaten Kaur Rp7,83 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp6,77 miliar.
 
Selanjutnya Kota Bengkulu yaitu Rp6,12 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp5,79 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp5,78 miliar dan Kabupaten Lebong sebesar Rp4,26 miliar.
 
Sementara itu, lanjut Bayu, jika anggaran DBH sawit pada tahun ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maka dana tersebut masih dapat digunakan pada 2024.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023