Bengkulu, (Antara) - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh karena selalu mangkir terhadap pemanggilan kejaksaan negeri setempat untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini saya tandatangani surat melakukan pencarian, kita lakukan pencarian di seluruh wilayah Indonesia, dan surat cekal dari pihak imigrasi sudah ditangan saya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito di Bengkulu, Selasa.

Dia mengatakan, pihak penyidik Kejari sudah memberikan kesempatan kepada wali kota, Helmi Hasan, terkait hak-haknya sebagai tersangka.

"Tahapan demi tahapan, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan KUHAP, dipanggil lima kali, tidak datang, kami masih merasa sama-sama menjadi sesama manusia, pegang etika, kita gunakan prinsip kehati-hatian," kata dia.

Pada Rabu (13/5), pihak penyidik sudah mengecek keberadaan wali kota baik ke balai kota maupun ke rumah kediaman pribadi, namun tidak menemukan tersangka.

"Kita cek siapa tahu ada di rumahnya, sesuai dengan pasal 113 KUHAP, ternyata tidak ada, persoalannya sekarang dia mempunyai kewajiban sesuai pasal 50 KUHAP untuk memberikan keterangan, dia beralasan sakit, kami sudah kirim surat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo (tempat tersangka mengaku menjalani perawatan), tidak ada jawaban," kata Kajari itu.

Menurut dia, jika memang Wali Kota Bengkulu itu sedang sakit dan dirawat, sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pihaknya juga akan menjenguk Helmi Hasan.

"Kami FKPD juga manusiawi, sebetulnya kalau dia benar-benar sakit, kami akan besuk, tapi tidak jelas (keberadaannya)," kata Wito.

Bahkan kata dirinya, seluruh pihak terkait yang dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bengkulu tidak ada yang mengetahui keberadaan Wali Kota Bengkulu itu.

"Wawali (wakil wali kota) yang juga menjadi tersangka, tadi saya tanya, tidak tahu (keberadaan Helmi Hasan), begitu juga sekda, orang yang ada di balai kota maupun di rumah pribadinya juga mengatakan hal yang sama, jadi hari ini pantas atas nama tersangka HH dilakukan pencarian," ujarnya.

***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015